Sementara Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di dunia adalah milik dari ALLAH SWT yang di titipkan kepada kita, dan kekayaan yang kita miliki harus di peroleh dengan cara cara yang halal, untuk mencapai Al-falah (makmur dan success) dan Sa’ada Haqiqiyah (kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat. Dalam Islam yang ingin punya property atau perusahaan harus mendapat kan nya dengan usaha yang keras untuk mencapai yang nama nya Islamic Legal Maxim, yaitu mencari keuntungan yang sebanyak banyak nya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip prinsip syariah. Yang sangat penting dalam transaksi Ekonomi Islam adalah tidak ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke tidak pastian). Riba di peroleh dengan cara pertukaran uang misal nya selembar uang yang bernilai 10.000,- di tukar dengan uang recehan rp. 500,- dengan nilai total 9.500,- (banyak terjadi di term
Riba juga bisa di dapat dari cara meminjam kan uang yang di kenakan bunga. (interest).Maisir (judi) semua pasti tahu judi itu adalah taruhan, spekulasi atau zero sum game transaksi jenis ini juga di larang.. Gharar adalah melakukan transaksi yang tidak pasti seperti membeli ikan yang masih berenang di laut. Tidak pasti berapa banyak ikan yang bisa di tangkap untuk di beli dan tidak ada kepastian berapa harga nya, kalau jumlah ikan nya saja tidak dapat di pastikan.
Dalam Islam setiap masalah di putuskan dalam konsultasi bersama (Dewan-Sura) berdasarkan pendapat yang terbanyak. Peran Pemerintah dalam ekonomi Islam adalah mengatur sistim zakat, dan observasi pasar yang di lakukan oleh lembaga yang bernama Al-Hisbah,lembaga ini yang mengawasi semua kegiatan transaksi ekonomi syariah. Ketua Lembaga Al-Hisbah di sebut Muhtasib. Menurut Imam Al-Ghazali bahwa seorang Muhtasib harus lah seorang yang mempunyai Ilmu, integritas dan status sosial yang sangat tinggi. Ibnu Taimiyyah mengatakan kalau seorang muhtasib harus lah ber ilmu tinggi pada bidang Hukum Islam, baik hati dan sangat penyabar.
Sejarah terbentuk nya Al-Hisbah terjadi pada saat terbentuk nya kota Mad
Lain hal nya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua bidang, pertambangan, pertanian, dan lain nya. Dalam system Sosialis, semua Bidang usaha di miliki dan di produksi oleh Negara. Tidak terciptanya market (pasar) dan tidak terjadi nya supply and demand, karena Negara yang menyediakan semua kebutuhan rakyat nya secara merata. Perumusan masalah dan keputusan di tangani langsung oleh negara.
Reference:
- INCEIF 2006, Wealth Planning and Management.
- Abdul Khair Mohd. Jalaluddin,1991,The Role of Government in an Islamic Ekonomy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar